Miris Pembangunan Masjid pun Dikorupsi, Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka

- 30 Maret 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi diborgol.
Ilustrasi diborgol. /

 

 

JURNAL GAYA – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mereka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dan Lapas Perempuan Kota Palembang, Selasa 30 Maret 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan empat orang tersangka itu masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodyakarya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Arminto. "Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," ungkap Khaidirman seperti dikutip ANTARA, Selasa 30 Maret 2021.

Baca Juga: Kejagung Sita Lahan, Mall, dan Hotel Milik Tersangka Kasus Korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro di Pontianak

Keempat tersangka dikatakan Khaidiran sempat menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi dan baru keluar dari Kejati Sumsel sekitar pukul 17.30 WIB. Lalu keempatnya mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring ke mobil tahanan. "Untuk kemungkinan munculnya tersangka baru kita lihat saja nanti karena proses penyidikan masih berjalan," kata dia.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau 3 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kejagung Sita 9 Mewah dari Tersangka Korupsi PT Asabri Ilham W Siregar

Sementara total kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp130 miliar juga belum dapat dipastikan. Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar se-Asia tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2018.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektar itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x