Soal Pedoman Ibadah Bulan Ramadhan di Masa Pandemi, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

- 1 April 2021, 18:45 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers /

Baca Juga: Jadi Kawasan Perguruan Tinggi, XL Axiata Jaga Kualitas Jaringan Data di Jatinangor

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut tarawih bisa dilakukan di masjid secara berjamaah namun harus mematuhi protokol kesehatan.

Meski tarawih bisa dilakukan di masjid dengan mematuhi protokol kesehatan, PBNU tetap menganjurkan salat tarawih dilakukan di rumah.

Sedangkan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021, yang salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan salat tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19.

Baca Juga: Nikmati Udara Sejuk di Bukit Gedogan Tasikmalaya, Indahnya Serasa di Drama Korea

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengusulkan agar prosesi ibadah salat tarawih dibagi menjadi dua gelombang atau sistem sif karena masih dalam kondisi pandemi.

Usulan tersebut disampaikan JK mengingat masjid harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat di tengah pandemi saat ini.

Menurutnya, otomatis membuat daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari total daya tampung keseluruhan saat salat tarawih digelar.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah