Libur Panjang, ASN di Jawa Timur Wajib Kirim Live Location Sehari Dua Kali

- 1 April 2021, 21:56 WIB
Ilustrasi ASN. ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Paskah 1-4 April 2021.
Ilustrasi ASN. ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Paskah 1-4 April 2021. /BKN /BKN

JURNAL GAYA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jawa Timur diwajibkan untuk mengirim live location (lokasi langsung) via aplikasi percakapan WhatsApp (WA) dari ponsel masing-masing selama masa hari libur Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021. Aturan itu, untuk menekan angka pertumbuhan COVID 19 disaat libur Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.

"Sudah ada aturan dari Gubernur, bahkan dari Pemerintah Pusat bahwa ASN dilarang bepergian ke luar kota hingga 4 April 2021," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis di Surabaya, Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: Libur Tanggal Merah, Menpan RB Tjahyo Kumolo Larang ASN Berpergian ke Luar Daerah

Nurkholis menuturkan kebijakan tersebut sesuai dari pusat yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih Tahun 2021.

Larangan tersebut diterbitkan untuk meminimalkan angka penyebaran kasus penularan COVID-19 ke berbagai daerah mulai 1-4 April.

Nurkholis menjelaskan mekanisme lokasi langsung menggunakan WA dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan berlaku selama delapan jam, kemudian selepas 16.00 WIB juga melakukan pengiriman serupa. "Sehari dua kali live location dan ini wajib," tegas Nurkholis.

Baca Juga: HATI-HATI Para ASN Nekad Liburan ke Luar Kota Saat Imlek Bisa Terancam Kena Sanksi!

Pihaknya pun memberikan sanksi, bagi ASN yang tak mematuhi aturan tersebut dengan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Sanksinya mulai dari pelanggaran disiplin, tapi kalau tetap nekat dan tak peduli pada aturan, paling berat hukumannya diberhentikan," katanya.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x