Nelayan di Aceh Ditangkap Dituduh Simpan Sekarung Sabu-sabu

- 18 April 2021, 00:46 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA

 

JURNAL GAYA – Seorang nelayan di Aceh ditangkap Polisi karena sekarung sabu-sabu pada Jum’at malam 16 April 2021. Pria tersebut berinisial UH berusia 41 tahun merupakan warga Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.

Istri UH, Halimah mengatakan suaminya tidak tahu menahu mengenai sabu-sabu. Hanya saja sebelum ditangkap ada pria misterius yang tiba-tiba menyimpan ‘fiber’ (kotak penyimpan ikan berbahan serat fiber) di depan rumahnya.

"Suami saya ditangkap polisi setelah sebuah 'fiber' ditempatkan oleh orang tidak dikenal di depan rumah," kata Halimah, istri UH, pada Sabtu 18 April 2021.

Baca Juga: Hanya 2 Minggu, Polda Sumbar Tangkap 115 Pelaku Narkoba dan Barang Bukti Ganja 21,84 Kg serta Sabu-sabu 269 Gr

Halimah mengaku tidak mengenal pria yang menitip (pipa) fiber di depan rumahnya, dan hanya mengaku fiber itu berisi getah damar sebagai bahan untuk membuat kapal laut tradisional (boat).

Ia juga mengaku suaminya UH ditangkap polisi bukan saat berada di rumah, akan tetapi saat sedang berada di luar lalu dibawa ke rumah untuk mengambil karung diduga berisi sabu-sabu.

Hingga kini dikatakan Halimah diirnya tidak mengetahui kondisi suaminya setelah dibawa polisi beserta karung yang diambil di dalam sebuah fiber misterius itu.

Baca Juga: Terbukti Edarkan 403 Kilogram Sabu-sabu, 4 WNA dan 9 WNI Divonis Hukuman Mati

Hingga Sabtu malam, fiber berwarna hijau yang berada di depan rumah Halimah masih berada di lokasi dan terpasang garis polisi.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x