Terbukti Edarkan 403 Kilogram Sabu-sabu, 4 WNA dan 9 WNI Divonis Hukuman Mati

- 7 April 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA

JURNAL GAYA – Terbukti bersalah dalam mengedarkan 403 kilogram narkoba jenis sabu-sabu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi menjatuhkan vonis hukuman mati. Mereka yang dihukum mati yakni empat terdakwa warga negar asing (WNA) asal Timur Tengah dan juga sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang membantu jalannya peredaran narkoba tersebut.

"Vonis yang dijatuhkan hakim kepada 13 terdakwa yang merupakan pengedar sabu-sabu jaringan internasional ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang menuntut mereka hukuman mati," tegas Humas PN Cibadak Muhammad Zulqarnain di Sukabumi dilansir dari ANTARA, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Polisi Buru 2 Pemasok Sabu-sabu ke Jenifer Jill

Dalam putusan tersebut, majelis hakim membacakan putusan terbukti melanggar pasal 114 ayat UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah melakukan tindak kejahatan dengan menjadi perantara penyelundupan narkotika golongan I (sabu-sabu) bagi terdakwa dua WNA yakni Husain dan Samiulah

Sedangkan dua WNA lainnya terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Sementara sembilan WNI lainnya juga melanggar pasal 114 ayat 2.

Dalam putusan tersebut dijelaskan, sembilan terpidana mati yang merupakan WNI mempunyai peran masing-masing pada penyelundup sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah ke Indonesia melalui perairan laut Sukabumi.

Adapun tugas WNI tersebut seperti menjadi perantara, ketua kelompok kecil dan kurir yang bertugas mengangkut sabu-sabu hingga masuk ke wilayah Indonesia. Dengan demikian, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada 13 terpidana tersebut membuktikan bahwa negara tidak main-main dalam peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: Tidak Kapok, Tiga Tahun Lalu Ditangkap karena Sabu-sabu, Kini Ridho Rhoma Terjerat Amphetamin

Sementara, satu terdakwa lainnya yang merupakan WNI berjenis kelamin wanita tidak dijatuhi hukuman mati, namun divonis terlibat dalam pencucian uang atau melanggar UURI 8/2010.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x