Terbukti Edarkan 403 Kilogram Sabu-sabu, 4 WNA dan 9 WNI Divonis Hukuman Mati

- 7 April 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA

Dihubungi secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto menyambut baik vonis hukuman mati yang dijatuhkan manjelis hakim karena sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan satu orang dengan ancaman UU TPPU divonis lima tahun penjara.

"Dari hasil sidang vonis yang digelar secara daring dengan menghubungkan tiga lokasi berbeda, jaksa menyatakan pikir-pikir, terdakwa atau penasehatnya juga menyatakan pikir-pikir," katanya. Hingga kini mereka masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi. ***

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x