Penangkapan Munarman Jadi Masalah Bagi Kepolisian, Amnesty International: Terkesan Sewenang-wenang

- 29 April 2021, 06:00 WIB
Munarman.
Munarman. /PMJ News/


JURNAL GAYA - Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mendesak kepolisian segera menginvestigasi proses penangkapan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Tim Densus 88 karena diduga telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Setiap penangkapan apapun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia," kata Usman dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 April 2021.

Disebutkan, penangkapan yang dilakukan Tim Densus 88 terhadap Munarman terkesan sewenang-wenang.

Bahkan polisi secara gamblang mempertontonkan tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemput mantan pentolan FPI itu secara paksa.

Baca Juga: Mafia Karantina di Bandara Soekarno Hatta Berhasil Dibongkar Kepolisian, 5 Warga India Jadi Tersangka

"Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkan memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah," kata Usman.

Ia pun menyebutkan, tuduhan terlibat aksi terorisme tak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapannya.

Munarman, lanjut dia, juga tak terlihat membahayakan petugas.

"Bahkan tidak terlihat ada urgensi aparat melakukan tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya," ucap dia.

Tak hanya itu, menurut Usman dalam situasi pandemi covid-19 ini penegak hukum mestinya lebih sensitif. Penangkapan juga harusnya mempertimbangkan protokol kesehatan dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan.

Baca Juga: Sule Geram hingga Ucapkan Sumpah, Praharanya dengan Nathalie Holscher Bukan Settingan

"Termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam," kata dia.

"Apapun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya oleh pengadilan yang tidak memihak," lanjut Usman.

Sebelumnya, Munarman ditangkap anggota kepolisian dari Detasemen Khusus Anti-Teror 88 di rumahnya di Tangerang Selatan, Banten, atas tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Penyelidikan Polisi Atas Kasus Pencurian Brankas Pribadi Mendiang Goo Hara Telah Di Tutup

Ia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Statusnya disebut telah menjadi tersangka sejak 21 April lalu.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x