THR serta Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri, Berikut Waktu Pencairan dan Besarannya

- 3 Mei 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya


JURNAL GAYA - Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), Polri hingga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan segera dieksekusi.

Pada sela-sela kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis, 29 April 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah menandatangani PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

Dikabarkan, PP itu telah ditandatangani Presiden Jokowi, Rabu, 28 April 2021.

Jokowi mengatakan, pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli.

Semua itu diharapkan menjadi daya ungkit ekonomi tanah air.

"Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," lanjutnya.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," lanjutnya.

Baca Juga: Fans Setan Merah Ngamuk di Old Trafford Tunda Laga Man Utd vs Liverpool, Kursi Penonton Berantakan

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS pun sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021.

Anggaran lebih dari Rp 30 triliun pun telah disiapkan pemerintah yang terdiri dari sebesar Rp 7 triliun untuk ASN pusat dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah. Ada pula anggaran untuk PPPK serta Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan besaran THR yang didapatkan PNS tidak penuh seperti tahun lalu.

Besaran THR hanya memasukkan hitungan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Artinya, untuk tahun ini besaran THR PNS tidak memasukkan tunjangan kinerja.

"Tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti tahun 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis, April 2021.

Baca Juga: Ajax Amsterdam Juarai Liga Belanda Usai Bantai Emmen

Dikatakan Sri Mulyani, kebijakan itu adalah langkah pemerintah untuk tetap bisa melakukan kewajiban dengan penyaluran THR kepada para ASN sekaligus di sisi lain tetap bisa menangani pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.

Meski kebijakan THR sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan, yakni penerima THR adalah semua PNS termasuk pejabat negara.

Di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti presiden, menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000

Pejabat eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tingi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Baca Juga: Inter Milan Juara Liga Italia! Dominasi Juventus Berakhir, Atalanta Ditahan Imbang Sassuolo

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

E. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000.***

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x