TOK! Hakim Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 13:41 WIB
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa terkait kasus swab antigen di rumah sakit UMMI Bogor. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

JURNAL GAYA – Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis empat tahun penajara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021. Vonis tersebut dijatuhkan karena Habib Rizieq terbukti bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Putusan tersebut dijelaskan Khadwanto berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor. Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19.

Baca Juga: Kepergok Bawa Senjata Tajam, Polisi Amankan 200 Simpatisan Habib Rizieq Shihab

Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Putusan mejelis hakim itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut Habib Rizieq enam tahun penjara.

Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Kepung PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Minta Hakim Percepat Bacakan Vonisnya

Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x