"Ini akan terus berlanjut selama PPKM Darurat. Kita punya layanan 110 sudah dilaunching Kapolri, silakan. Kedua ada di akun Polda Metro di Instagramnya silakan atau datang langsung ke kami bahkan WhatsApp langsung ke saya bisa untuk menyampaikan keluhannya dan menyampaikan informasi akurat," tutupnya.
Sebagai informasi, Polda Metro telah menindak dua perusahaan non esensial dan kritikal masing-masing bernama PT DPI dan PT LMI yang memaksa pegawainya untuk masuk bekerja. Yusri menyebut, petinggi kedua perusahaan tersebut mengetahui aturan PPKM Darurat namun tidak mengindahi hanya karena agar perusahaan tetap berjalan.
"Dari hasil pemeriksaan mereka tahu PPKM Darurat dan mengakui kesalahan. Arahannya dia mau perusahaan berjalan," ungkap Yusri. ***