JURNAL GAYA - SIM Keliling Kabupaten Cirebon pada Sabtu, 22 Januari 2022, bertempat di Kantor Kecamatan Ciwaringin.
Waktu pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.30-11.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: RESEP Sup Ikan Kemangi Ala Devina Hermawan, Lezat dan Kuahnya Segar
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli,