Update Korban Gempa Sumatera Barat, 6000 Warga Mengungsi, Pemkab Pasaman Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat

- 26 Februari 2022, 17:06 WIB
Salah tembok rumah yang retak akibat gempa bumi di Pasaman Barat pada Jumat , 25 Februari 2022
Salah tembok rumah yang retak akibat gempa bumi di Pasaman Barat pada Jumat , 25 Februari 2022 /bnpb.go.id

Masa tanggap darurat akan berlaku selama 14 hari, terhitung pada 25 Februari hingga 10 Maret 2022. 

Kebutuhan mendesak yang dibutuhkan warga terdampak antara lain terpal dan tenda pengungsian, makanan siap saji, air bersih maupun perlengkapan keluarga. 

Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto bersama jajaran dan perwakilan Komisi VIII Lisda Hendarjoni telah berada di lokasi terdampak dan diterima oleh Gubernur Sumatra Barat pada hari ini, Sabtu, 26 Februari 2022.

Kepala BNPB ingin memastikan dukungan sumber daya, perangkat dan alat utama dalam penanganan darurat. 

Sementara itu, Letjen Suharyanto meminta pos komando atau posko di tiap kabupaten dan kota terdampak untuk terbentuk dan berkoordinasi langsung dengan posko provinsi maupun Pusat Pengendalian Operasi BNPB. 

Baca Juga: Kena PHK? Simak Cara Mencairkan JHT BPJS Secara Online Sebelum Umur 56 Tahun, Lengkapi Syarat-syaratnya

Pada masa penanganan darurat pelayanan warga terdampak diutamakan dan diperhatikan.

Selain itu, ada prioritas utama yang harus dilakukan pihak-pihak terkait dalam 7 x 24 jam ke depan yaitu pencarian dan penyelamatan warga yang menjadi korban gempa.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x