Saat wartawan menanyakan apakah mereka saling mengenal, Kombes Tubagus Belum bisa memastikannya karena masih diselidiki lebih lanjut.
"Belum tau (saling kenal atau tidak, red)," tambahnya.
Baca Juga: Doa Puasa Hari Kesebelas Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya
Polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya, telah menetapkan enam orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando sebagai tersangka.
Identitas keenam tersangka yakni Komar, Mohammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf.
Untuk pelaku yang berhasil diamankan bernama Bagja dan Komar saat ii masih menjalani pemeriksaan.
Polda Metro Jaya akan menerapkan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.***