Lupa Niat Saat Bayar Zakat? Inilah Hukum dan Penjelasannya Menurut Para Ulama Mazhab

- 23 April 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi zakat, bagaimana ketika seorang muslim lupa membayar zakat?
Ilustrasi zakat, bagaimana ketika seorang muslim lupa membayar zakat? /

Menurut Imam Ahmad Salamah al-Qulyubi solusi paling tepat adalah dengan meminta kembali zakatnya (yang tidak disertai niat), kemudian diberikan kembali kepadanya (orang yang berhak menerima zakat). (Imam al-Qulyubi, Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, [Beirut, Darul Fikr: 1995], juz II, halaman 55).

Pendapat Imam al-Qulyubi di atas, tentu untuk mengambil solusi paling aman agar zakatnya bisa sah.

Sebab, menurut mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, zakat yang dikeluarkan tidak disertai niat, sekalipun dalam keadaan lupa maka zakatnya tidak sah.

Dalam mazhab Malikiyah juga menyatakan bahwa niat merupakan komponen yang tidak bisa dipisahkan dari bagian zakat. 

Dengan demikian, zakat yang dikeluarkan namun tidak disertai niat, maka pada dasarnya dia belum bisa dikatakan orang yang mengeluarkan zakat (muzakki).

Baca Juga: Doa Puasa Hari Kedua Puluh Satu Bulan Ramadhan 2022 Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Jika ditelusuri lebih lanjut, dalam fiqih mazhab Maliki, terdapat suatu keterangan ketika seseorang lupa untuk mengucapkan niat, misalnya menurut pendapat Imam Abu Muhammad Abdullah al-Kharasyi.

Dalam salah satu kitabnya menegaskan bahwa orang yang lupa untuk berniat ketika mengeluarkan zakat, maka hal itu sudah dianggap cukup dan hukum zakatnya sah,

وَنَقَلَ الشَّيْخُ كَرِيْمُ الدِّيْنِ اَلْإِجْزَاءَ فِيْمَنْ نَسِيَ النِّيَةَ أَوْ جَهِلَهَا

Artinya, “Syekh Karimuddin mengutip salah satu pendapat (dalam mazhab Maliki), akan dicukupkannya (zakat) bagi orang-orang yang lupa untuk niat, atau tidak tahu pada (hukum) niat tersebut.” (Imam al-Kharasyi, Syarhu Mukhtashar Khalil, [Kairo, Darul Hadits: 2005], juz II, halaman 222).

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah