Lupa Niat Saat Bayar Zakat? Inilah Hukum dan Penjelasannya Menurut Para Ulama Mazhab

- 23 April 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi zakat, bagaimana ketika seorang muslim lupa membayar zakat?
Ilustrasi zakat, bagaimana ketika seorang muslim lupa membayar zakat? /

Selain beberapa pendapat dari mazhab di atas, ada juga di luar mazhab empat yang ikut membahas perihal persoalan ini, misalnya mazhab ad-Dzahiri. 

Dalam mazhab ini ditemukan suatu keterangan, bahwa pada dasarnya orang lupa untuk mengucapkan niat ketika zakat, maka zakatnya tidak dianggap. 

Pendapat ini juga tidak jauh beda dengan pendapat di atas.

Hanya saja, ada jalan keluar yang hal itu lebih gampang versi mazhab ad-Dzahiri, yaitu dengan cara mengucapkan niat ketika sudah mengingatnya. 

Sebab, zakat merupakan salah satu ibadah yang tidak terikat dengan waktu, maka niat zakatnya boleh diucapkan kapan pun ketika lupa. Sekali lagi perlu ditegaskan yaitu ketika lupa.

Dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam mengeluarkan zakat sudah seharusnya untuk berhati-hati perihal niat. 

Sebab, tanpa niat zakatnya tidak akan sah menurut mayoritas ulama. Hal itu tidak lain karena niat menjadi salah satu bagian paling penting di balik sahnya zakat.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Gopi ANTV Sabtu 23 April 2022: Bucin Akut, Dharam Tergila-gila Pada Meera

Akan tetapi, jika seandainya sudah terjadi dan benar-benar lupa untuk niat, maka setidaknya ada tiga mazhab yang bisa diikuti:

(1) Mazhab Syafi’i memberikan solusi dengan cara meminta kembali zakatnya, kemudian diberikan lagi kepada penerimanya dan disertai dengan niat; 

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah