(2) Mazhab Maliki sudah menganggap cukup sekali pun tidak melafalkan niat;
(3) Menurut mazhab ad-Dzahiri, orang yang lupa niat ketika mengeluarkan zakat, maka solusi yang paling tepat baginya adalah dengan meng-qadha (mengganti) niat zakatnya, dan diucapkan saat itu juga ketika ingat.
Demikian penjelasan dan solusi saat seorang muslim membayar zakat tapi lupa membaca niat.***