ETLE Mobile Siap Tilang Pengendara Bandel, Simak Kecanggihan Teknologinya Berikut Ini

- 3 Juni 2022, 06:10 WIB
Penjelasan polisi kini menerapkan tilang ETLE pakai kamera HP beserta lokasi, mekanisme dan sasaran tilang.
Penjelasan polisi kini menerapkan tilang ETLE pakai kamera HP beserta lokasi, mekanisme dan sasaran tilang. /Tangkapan layar YouTube NTMC Channel/

JURNAL GAYA - Sejak menetapkan bahwa ETLE atau tilang elektronik akan diterapkan di Indonesia, Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia) mulai melaksanakannya secara bertahap.

Paling baru adalah peraturan perubahan plat nomor kendaraan hitam menjadi putih yang bertujuan agar nomor identitas kendaraan terbaca oleh kamera ETLE statis.

ETLE kepanjangan dari Electronic Traffic Law Enforcement atau penegakan hukum lalu lintas elektronik.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Majalengka Kamis, 2 Juni 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

ETLE mulai diujicobakan pada awal tahun 2022 di berbagai daerah di Indonesia.  

Meningkatnya kedisiplinan pengguna kendaraan setelah hadirnya ETLE membuat Korlantas Polri optimis untuk melakukan langkah berikutnya yaitu peluncuran ETLE Mobile.

ETLE Mobile melengkapi ETLE Statis yang ditempatkan di berbagai jalan tol dan daerah yang kondusif.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, 31 Mei 2022, ETLE Mobile adalah pengambilan foto pelanggaran lalu lintas oleh petugas korlantas professional yang berkualifikasi penyidik dan penyidik pembantu.

Pengambilan foto ini menggunakan hp yang dibawa penyidik.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan, 31 Mei 2022, penyidik yang membawa HP untuk meng-capture pelanggaran sudah memiliki surat perintah tugas untuk mengoperasikan HP tersebut dan sudah tercatat IMEI perangkatnya.

Seperti ketahui, IMEI (International Mobile Equipment) adalah nomor khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi sebuah hp.

 Baca Juga: UPDATE! Ikhlaskan Eril, Ridwan Kamil dan Atalia Pulang ke Indonesia dengan Tinggalkan Sebaris Pesan Pilu

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri, ETLE Mobile dimaksudkan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang pembuktiannya tidak rumit, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak terjangkau ETLE Statis.

Mekanisme atau SOP penindakan ETLE Mobile sama dengan penindakan ETLE Statis.

Pelanggaran yang di-capture oleh petugas, gambarnya dikirim ke back office yang da di tingkat polres maupun Polda. Kemudian langsung diproses untuk diterbitkan surat tilangnya.

Dengan ETLE Mobile diharapkan penegakan hukum lalu lintas secara elekronik akan berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat untuk lebih mentaati peraturan lalu lintas.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah