9. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
10. Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-Officiodari Bank Indonesia;
11. Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-Officiodari Kementerian Keuangan.
Peran dari dua ADK OJK baru ini adalah amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dalam Undang-undang 4/2023 tersebut, tujuan dari PPSK adalah untuk semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Selain itu, bertujuan juga untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.
Acara Pelantikan dan pengambilan sumpah dua ADK OJK baru ini turut dihadiri semua ADK OJK, sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dan 2012-2017.***