Polisi Jerat Penusuk Syekh Ali Jaber dengan Pasal Berlapis, Ancaman Penjara 10 Tahun

- 14 September 2020, 19:59 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono /ANTARA/HO-Polri

Awi menjelaskan bahwa keadaan korban telah dituangkan dalam visum et repertum atau keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik. Berkas tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Empat Provinsi dengan Angka Kematian Tertinggi di Indonesia

Polisi telah meminta agar tersangka AA menjalani pemeriksaan medis terkait dengan dugaan gangguan jiwa. Pemeriksaan gangguan jiwa dilakukan di Rumah Sakit Jiwa.

Awi melanjutkan bahwa Mabes Polri juga telah mengirim dokter dan psikiater dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk membantu penyidikan Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

"Ini salah satu keseriusan Mabes Polri dalam perkara kasus ini," pungkas Awi.

Hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut bahwa tersangka mengalami halusinasi visual terhadap Ali Jaber. Namun, polisi masih melakukan pendalaman. Motif pelaku menyerang Ali Jaber itu pun masih dinilai oleh penyidik tidak logis

Sementara Syekh Ali Jaber tak terima penusuknya dianggap gila. Syekh Ali Jaber menyebutkan bahwa pelaku yang berusaha menikamnya saat mengisi acara di salah satu masjid di Kota Bandarlamping, Provinsi Lampung, merupakan orang yang terlatih.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Tak Percaya Pelaku Orang Gila: Sangat Berani dan Terlatih

Syekh Ali Jaber menjelaskan saat berhadapan langsung dengan pelaku yang bersangkutan mencoba menusuknya dibagian vital.

Namun karena ada sedikit gerakan darinya pisau tersebut menuju ke lengan atas kanannya atau bahu.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x