Buruh Ancam Nekad Lakukan Unjuk Rasa dan Mogok Nasional, Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

- 28 September 2020, 07:44 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Kekecewaan buruh lainnya terkait dikuranginya nilai pesangon, dihapuskannya Upah Minimum Sektor, cuti-cuti yang menjadi hak buruh, dipermudahnya perusahaan melakukan PHK, dll.

"Ini membuktikan bahwa DPR bukan lagi representasi rakyat, tidak mendengarkan aspirasi buruh. DPR telah mengkhianati buruh," tuturnya.

Baca Juga: Cara Menghitung Harga on The Road Jika Pajak Mobil Baru 0 Persen Disetujui Pemerintah

Oleh karena itu, menurut dia, berdasarkan hasil rapat Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang terdiri dari KSPSI, KSPI, ALIANSI GEKANAS yang didalamnya ada 32 Federasi Serikat Pekerja tingkat Nasional pada 27 September 2020, buruh menyatakan dengan tegas menolak seluruh hasil pembahasan Panja dan pemerintah mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja Khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

"Kami akan melakukan perlawanan secara konstitusional, dengan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional," ujar Roy.

Apalagi, menurut dia, dalam pembahasan kejar tayang tersebut Panja dan pemerintah memikih hotel mewah sebagai lokasi.

Baca Juga: Cukup Bayar 75 %, Daop 2 Punya 3 Promo Tiket Perjalanan KA Jarak Jauh.

Ia mengatakan, aksi demonstrasi akan dilakukan di DPR RI dan di daerah. Pelaksanaannya akan dilakukan secara bergelombang, mulai dari Senin 28 September 2020.

"Pada 1 Oktober 2020 akan demonstrasi akan difokuskan di DPR RI, Kementerian Koordinator Perekonkmian, dan Kementerian Tenaga Kerja," katanya.

Sedangkan aksi mogok nasional akan dilakukan pada 6 sampai 8 Oktober 2020 secara serentak di seluruh kawasan industri kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x