Dirinya memastikan, jika terbukti melanggar maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Namun tidak hanya itu, karena para para ASN tersebut berpotensi mendapat hukuman sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Taun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Keterisian RS Covid 19 di Jabar Sudah Lampu Kuning
“Kami akan memanggil lurah untuk diminta keterangannya. Kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, kita akan berikan hukuman,” Tegasnya.
Baca Juga: Jabar Siapkan 1.000 Ruang Isolasi Pasien OTG COVID-19