Heboh Berkaraoke Ria, Sejumlah ASN Kelurahan Terancam Kena Sanksi

- 28 September 2020, 15:50 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Yayan A. Brillyana memberikan keterangan sanki yang akan diterima oleh sejumlah ASN jika terbukti melakukan pelanggaran di masa AKB
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Yayan A. Brillyana memberikan keterangan sanki yang akan diterima oleh sejumlah ASN jika terbukti melakukan pelanggaran di masa AKB /JurnalGaya/Humas pemkot bandung/istimewa/

Baca Juga: Gempa Bumi Terjadi di Pangandaran M 4,2 Tapi Tak Berpotensi Tsunami

 

Yayan menambahkan, jika ternyata terbukti melanggar maka para ASN tersebut bisa terkena sanksi teguran dan administrasi. Mulai dari teguran lisan dan pencatatan kinerja hingga pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta penangguhan gaji.

 

“Kalau hukumannya ringan, hanya atasannya yang memberikan teguran. Ada sanksi ringan-ringan itu teguran lisan sama potong TPP 50 persen satu bulan. Sanksi ringan-sedang itu teguran tertulis dan potongan 50 persen dua bulan. Sedangkan sanksi ringan-berat itu pernyataan tidak puas potongan TPP 50 persen tiga bulan,” Pungkasnya.****

 

Halaman:

Editor: Gayatri Pinandito


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x