Seperti diketahui, di dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 46A disebutkan, JKP diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJSTK) dan pemerintah, yang kemudian aturan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Program ini disampaikan pertama kali saat pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan Badan Legislasi DPR.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penengakkan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan, di tengah pandemi saat ini JKP seharusnya bisa dilaksanakan dengan cepat.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, NOAH Gelar Konser Art Visual Oktober Ini
Melalui JKP, korban PHK nantinya kata Elen akan mendapatkan cash benefit, yakni semacam pemberian gaji atau upah setiap bulan yang bisa disepakati kemudian.
"Beberapa bulan tergantung kesepakatan, 6 bulan, 9 bulan, ini yang ditanggung melalui program ini," ujarnya.
Kemudian korban PHK juga nantinya bisa mendapatkan vocational training, yakni peningkatan kapasitas sesuai kapasitas kerja dan informasi ketenagakerjaan.
Pekerja yang mendapatkan JKP juga kata Elen tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kematian (JKM), dan jaminan kesehatan nasional (JKN).***