JURNAL GAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan siap untuk menerima permohonan judical review atau uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020.
Kesiapan tersebut disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, seperi dilansir Jurnal Gaya dari RRI, Kamis, 8 Oktober 2020.
"Ya pasti siap. MK memastikan siap," katanya.
Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Berlanjut Hari Ini, Buruh Rencanakan Geruduk Istana
Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.
"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," ujarnya.
Ia mengatakan, jika permohonan uji materi yang diterima MK banyak, maka pengajuan akan dijadikan satu untuk kemudian disidangkan secara bersama-sama.
Baca Juga: Buruh dan Mahasiswa Kepung Istana, Presiden Jokowi Bergegas Berangkat ke Kalimantan
"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," ujarnya.