Banyak Versi UU Cipta Kerja, Para Kepala Daerah Mengaku Kebingungan

- 13 Oktober 2020, 21:08 WIB
ILUSTRASI Naskah UU Cipta Kerja.*
ILUSTRASI Naskah UU Cipta Kerja.* /Istimewa

 
JURNALGAYA - Sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) kebingungan dengan banyaknya versi Undang-Undang Cipta Kerja yang beredar saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Apkasi Abdullah Azwar Anas dalam dialog virtual Apkasi dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bertajuk Kewenangan Daerah dalam Bidang Investasi dan Perijinan dalam UU Ciptaker Selasa 13 Oktober 2020.

"Ini draf yang benar yang mana? ada versi 1.035 halaman. Hari ini katanya draf finalnya adalah 812 halaman, dan seterusnya. Nah ini nanti kami mohon diberikan informasi yang sesungguhnya yang benar draf ini yang berapa halaman," ujar Azwar.

Baca Juga: Bikin Malu, World Bank Bongkar Indonesia Masuk 10 Negara Pengutang Terbesar di Dunia

Dengan banyaknya draf tersebut, ia menyatakan membuat kepala daerah bingung versi mana yang dapat digunakan untuk kajian. Apalagi, dalam waktu beberapa hari terakhir mereka juga banyak mendapatkan protes dari masyarakat.

"Bagi kami bukan soal berapa halamannya. Tetapi para kepala daerah ini perlu mendapatkan penjelasan," tuturnya.

Bupati Banyuwangi tersebut juga menyampaikan bahwa banyak kepala daerah yang turut jadi sasaran demonstrasi masyarakat kendati tak tahu secara keseluruhan dan belum melakukan kajian atas UU Ciptaker.

Baca Juga: Tak Ada Lagi BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Dalam Waktu Dekat Ini

"Beragam respon yang datang ke kami, mulai respons yang akademis sampai yang respon dengan lempar-lempar batu dan bakar-bakar ban di depan kantor kita," imbuhnya.

Memang, kata dia, pemerintah pusat mulai meluruskan terkait berbagai pasal yang beredar di media sosial. Namun klarifikasi tersebut kurang meyakinkan karena draf yang sudah pasti belum beredar.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x