AKSES Resmi Penerima BPUM BRI, Ayo Cek dan Login eform.bri.co.id/bpum

- 21 Oktober 2020, 15:51 WIB
Ilustrasi BLT BPUM
Ilustrasi BLT BPUM /Jabarprov.go.id/

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini?

berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sujiwo Tejo Bikin Karni Ilyas Speechless, ILC Tak Tayang Di Telepon Siapa?

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: Bikin Ngakak! Terima Orderan dari Rossa, Driver Ojol Dapat Bonus Foto Bareng

Baca Juga: Valentino Rossi Awal November Bisa Beraksi di MotoGP Eropa 2020

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.

Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Baca Juga: Hentikan Jargon dan Mistifikasi, Zainal Mochtar: Jokowi Nikahi lagi Publik Sebelum Kutukan Kedua

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x