Mabes Polri Telah Beri Sanksi, Jenderal Polisi LGBT Nonjob hingga Pensiun

- 21 Oktober 2020, 11:21 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. /PMJ News


JURNALGAYA - Perwira tinggi Polri, Brigadir Jenderal EP yang diduga terlibat dalam kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT) telah diberi sanksi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak setahun lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa jenderal polisi berbintang satu itu telah dinon-jobkan hingga pensiun.

"Telah disanksi non-job sampai purna," kata dia, saat dikonfirmasi, Rabu 21 Oktober 2020.

Pemberian sanksi itu telah dijatuhkan kepada Brigjen EP sejak setahun lalu.

Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari

"Itu kasus setahun yang lalu," ucap Argo.

Sebagai informasi, Polri sempat menyebutkan bahwa penindakan personel yang terlibat LGBT diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dipaparkan dalam Pasal 11 huruf c aturan tersebut, bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.

Baca Juga: Faisal Basri: Pak Jokowi, Jangan Dengar Celotehan Bank Dunia, Dengarkanlah Rintihan Rakyat

Hanya saja, kata dia, penindakan itu nantinya tergantung pada informasi perihal dugaan kasus LGBT tersebut. Pasalnya, hingga saat ini belum ada informasi terkait isu tersebut sehingga Divis Profesi dan Pengamanan (Propam) sedang melakukan penelusuran.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x