UU Cipta Kerja Salah Ketik: Kemensetneg Sebut Ada Pejabat Disanksi, Relawan Jokowi Bela Pratikno

- 4 November 2020, 22:54 WIB
Ilustrasi naskah UU Cipta Kerja.
Ilustrasi naskah UU Cipta Kerja. /ANTARA

Baca Juga: Sentil Dewi Tanjung, Najwa Shihab Ungkap Metode Peliputan Pembakaran Halte Sarinah: Bukan Hal Baru

Kesalahan yang ditemukan di UU Cipta Kerja misalnya ada di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah