JURNALGAYA - Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja, Senin 2 November 2020. Penandatanganan ini buat heboh netizen hingga UU Cipta Kerja menjadi trending Twitter.
Postingan netizen yang kecewa dengan penandatanganan tersebut membanjiri lini masa Twitter. Tak sekadar netizen, sejumlah tokoh pun ikut berkomentar.
Sebut saja anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. Melalui akun Twitternya ia menulis, bulan ini bagai November Rain buatnya.
Baca Juga: Sentil Presiden, Politisi Demokrat: Influencer Jokowi Jadi Komisaris BUMN, UU Cipta Kerja Disahkan
"Lengkap sekali hari ini:
1. Resesi ekonomi telah diakui Presiden
2. Influencer @jokowi menjadi komisaris BUMN
3. UU Cipta Kerja telah ditandatangani presiden
2/11/2020
November rain" cuit Hinca.
Lengkap sekali hari ini:
1. Resesi ekonomi telah diakui Presiden
2. Influencer @jokowi menjadi komisaris BUMN
3. UU Cipta Kerja telah ditandatangani presiden
2/11/2020
November rain— HincaPandjaitanXIII (@hincapandjaitan) November 2, 2020
Baca Juga: Batas PKWT UU Cipta Kerja Dihapus, Buruh Terancam Kontrak Seumur Hidup: Perbudakan Zaman Modern!
Cuitan tersebut dikomentari banyak netizen. Salah satunya menanyakan, apakah ia boleh mengibarkan bendera setengah tiang.
"Izin bertanya pak Hinca...Apa saya sebagai rakyat boleh mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pagi nanti..." tulis Ramon dalam @mon_stones.