UU Cipta Kerja Trending Twitter, Netizen Kibarkan Bendera Setengah Tiang, November Rain

- 3 November 2020, 07:19 WIB
Salinan UU Cipta Kerja
Salinan UU Cipta Kerja /setneg.go.id

Baca Juga: Din Syamsuddin Turun Mimbar, Acara KAMI Dibubarkan Polisi, Gatot Nurmantyo Gagal Pidato

Ternyata Kepala Negara menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker lebih cepat tiga hari, yakni pada Senin, 2 November 2020.

Dikutip dari RRI, salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."

Dengan ditandatangani Presiden Jokowi, artinya UU Ciptaker resmi disahkan pada 2 November 2020.

Baca Juga: Presidium KAMI Din Syamsuddin Trending Twitter, Cerai dengan Istri?

Dan di tanggal serta hari yang sama pula, UU Ciptaker ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Untuk diketahui, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga sudah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.***

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah