UU Cipta Kerja Salah Ketik: Kemensetneg Sebut Ada Pejabat Disanksi, Relawan Jokowi Bela Pratikno

- 4 November 2020, 22:54 WIB
Ilustrasi naskah UU Cipta Kerja.
Ilustrasi naskah UU Cipta Kerja. /ANTARA

"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni 'human error'," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu 4 November.

Hal tersebut menyusul dengan sejumlah kekeliruan di Undang-undang dengan tebal 1.187 halaman yang baru disahkan pada 2 November 2020 tersebut.

Baca Juga: Soal Uji UU No 11 Tahun 2020, Hakim Konstitusi: Lihat Lagi Pasal-pasalnya, Jangan Keliru

Menurut Eddy, Kemensetneg pun sudah memberikan sanksi bagi pejabat yang bertanggung jawab terhadap kekeliruan tersebut.

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ungkap Eddy.

Eddy pun mengaku Kemensetneg telah merespons cepat dengan melakukan langkah tindakan perbaikan.

"Langkah ini sejalan dengan penerapan 'zero mistakes' untuk mengoptimalisasi dukungan kepada Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara," tambah Eddy.

Baca Juga: Di Mata Najwa, BIN Sebut Kericuhan Aksi Omnibus Law Terencana, Ini Dalangnya

Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, kata dia, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata.

"Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," tegas Eddy.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah