Polisi Panggil Anies Baswedan, FPI Siap Membela, Pengacara: Kita Siapkan Tim Bantuan Hukum

- 17 November 2020, 05:09 WIB
Habib Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020 lalu. Habib Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polri, Diperiksa Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan.
Habib Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa 10 November 2020 lalu. Habib Rizieq Shihab Akan Dipanggil Polri, Diperiksa Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Dikutip dari RRI, selain Anies, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab juga akan dipanggil.

"Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," tutur dia.

Baca Juga: Gara-gara Pernikahan Putri Habib Rizieq, Anies Baswedan Terancam Satu Tahun Penjara

Habib Rizieq dan Anies Baswedan
Habib Rizieq dan Anies Baswedan

Bareskrim Polri akan mempidanakan Anies karena diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, karena Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu InI

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan dua Kapolda sekaligus karena dinilai tidak bisa melakukan pencegahan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berkumpul di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan dua Kapolda yang dicopot dari jabatannya yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah