Tjahyo Kumolo Tegaskan Akan Berikan Sanksi Pada ASN yang Nekad Mudik Lebaran

- 5 April 2021, 20:54 WIB
menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo bersama Kapolri Sigit Listyo
menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo bersama Kapolri Sigit Listyo /Dok Humas Mabes Polri/

 

JURNAL GAYA – Pemerintah sudah resmi menetapkan untuk melarang kegiatan mudik Lebaran tahun 2021. Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MePAN RB) Tjahjo Kumolo meminta kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan mematuhi larangan mudik 2021.

Larangan tersebut ditegaskan Tjahyo untuk memutus mata rantai penularan COVID 19. "Saya minta ASN harus menjadi contoh masyarakat untuk tidak mudik pada Lebaran tahun ini demi memutus rantai pandemi COVID-19," tegas Tjahjo Kumolo ketika meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin 5 April 2021.

Baca Juga: Sikapi Larangan Mudik 2021, Polisi Siapkan 333 Titik Penyekatan di Sepanjang Jalur Mudik

Tjahyo pun berharap tak hanya ASN, namun keluarga ASN pun dihimbau untuk tidak melakukan mudik pada Lebaran tahun ini. Tak hanya itu, mereka pun diminta untuk tidak mengunjungi tempat wisata atau pun fasilitas umum lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Untuk itu, Tjahyo pun mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk dengan tegas memberikan sanksi kepada ASN dan keluarganya yang memaksakan diri untuk mudik. "Jika ada yang nekat, ya harus ada sanksi yang tegas. Bisa sanksi peringatan dan bisa juga pemotongan remunerasi. Karena itu Sekda harus cek," tegasnya.

Keputusan tersebut sebelumnya diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy yang mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, MUI Mendukung Demi Kebaikan Bersama di Tengah Pandemi Covid-19

Larangan mudik 2021 berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah pada sebelum dan sesudah tanggal itu, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x