Ini Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja, Pasal 88 Paling Menyedot Perhatian

- 6 Oktober 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law
Ilustrasi aksi buruh dan pekerja menolak omnibus law /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

JURNAL GAYA - Walaupun menuai banyak protes dan kecaman, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. Gelombang kemarahan dan kekecewaan pun terus bergulir, khususnya dari kaum buruh dan pemerhati lingkungan.

Pemerintah berdalih yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

UU Cipta Kerja sendiri terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. Berikut beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, seperti dilansir Jurnal Gaya dari RRI.

Baca Juga: Resmi! Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR RI Menjadi Undang-undang

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Halaman:

Editor: Nadisha El Malika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x