Inilah Alasannya BPOM Tarik Izin Beredar Sementara Kinder Joy di Indonesia

12 April 2022, 14:59 WIB
Diduga terkontaminasi bakteri BPOM tarik Kinder Joy dari pasar Indonesia. /Instagram/@choconut.official

JURNAL GAYA - Sebagai lembaga yang mengawasi obat dan makanan yang beredar di Indonesia, BPOM berwenang untuk menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan.

Kebijakan yang dilakukan oleh BPOM pada 11 April 2022 adalah dengan mengeluarkan surat edaran tentang penyikapannya terhadap produk Kinder Joy yang beredar di Indonesia.

BPOM mengatakan pernyataannya itu sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Kabupaten Bandung Selasa, 12 April 2022

Sejumlah negara-negara tersebut telah melakukan penarikan sejumlah produk coklat Merek Kinder Surprise.

Hal tersebut dipicu oleh peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk coklat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) oleh FSA Inggris pada 2 April 2022.

Korban yang terdampak dari kejadian tersebut berjumlah 63 orang anak-anak dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut, tetapi tidak sampai menyebabkan kematian

Atas kejadian tersebut, produk yang ditarik adalah produk coklat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Untuk kehati-hatian agar tidak terjadi hal serupa, maka penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek: Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram 

Semua produk tersebut memiliki tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 sampai 21 Agustus 2022. Semua produk coklat Kinder tersebut diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

Baca Juga: NIAT ZAKAT FITRAH Ramadhan 2022, Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Orang Lain yang Diwakilkan

Di Indonesia, seluruh produk coklat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di BPOM.

Sementara produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

BPOM juga akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. 

BPOM menegaskan akan mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, BPOM meminta kepada masyarakat yang menemukan produk coklat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, agar melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Baca Juga: SUGA BTS Ungkap Rasa Geram di Lirik Lagu What Do You Think, D-2 Bosan Ditanyai Terus Soal Wajib Militer!

Tak lupa, BPOM pun terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. 

Selalu lakukan Cek KLIK yaitu: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa, sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: pom.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler