JURNAL GAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum merekomendasikan penggunaan vaksin asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca, untuk program vaksinasi nasional.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan pihaknya hingga saat ini belum rampung melakukan kajian analisis bersama Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), Komite Nasional Penilai Obat, dan Komite Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI).
"BPOM juga melakukan komunikasi dengan WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain untuk mendapatkan hasil investigasi dan kajian yang lengkap serta terkini terkait keamanan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Selama masih dalam proses kajian, vaksin Covid-19 AstraZeneca direkomendasikan tidak digunakan," kata Penny dalam keterangan pers, Rabu, 17 Maret 2021.
Disebutkan, penundaan penggunaan itu dilakukan menyusul penangguhan penggunaan vaksin AstraZeneca di 15 negara di Eropa karena terjadi pembekuan darah di sejumlah negara.
Sehubungan hal itu, BPOM akan bertindak atas asas kehati-hatian selama proses investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut sedang dilaksanakan.
Namun demikian, Penny menegaskan bahwa izin penggunaan darurat (EUA) vaksin AstraZeneca yang telah dikeluarkan pada 9 Maret lalu tidak dicabut.
Ia juga mencontohkan Badan Otoritas Obat global di Inggris, Swedia, Australia, dan Kanada yang tetap menjalankan vaksinasi walaupun telah menerima informasi kasus serius yang diduga terkait vaksin AstraZeneca tersebut.