Semua produk tersebut memiliki tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 sampai 21 Agustus 2022. Semua produk coklat Kinder tersebut diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
Baca Juga: NIAT ZAKAT FITRAH Ramadhan 2022, Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Orang Lain yang Diwakilkan
Di Indonesia, seluruh produk coklat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di BPOM.
Sementara produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.
BPOM juga akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.
BPOM menegaskan akan mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, BPOM meminta kepada masyarakat yang menemukan produk coklat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, agar melaporkan ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, BPOM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.