Inilah Alasannya BPOM Tarik Izin Beredar Sementara Kinder Joy di Indonesia

- 12 April 2022, 14:59 WIB
Diduga terkontaminasi bakteri BPOM tarik Kinder Joy dari pasar Indonesia.
Diduga terkontaminasi bakteri BPOM tarik Kinder Joy dari pasar Indonesia. /Instagram/@choconut.official

JURNAL GAYA - Sebagai lembaga yang mengawasi obat dan makanan yang beredar di Indonesia, BPOM berwenang untuk menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan.

Kebijakan yang dilakukan oleh BPOM pada 11 April 2022 adalah dengan mengeluarkan surat edaran tentang penyikapannya terhadap produk Kinder Joy yang beredar di Indonesia.

BPOM mengatakan pernyataannya itu sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Kabupaten Bandung Selasa, 12 April 2022

Sejumlah negara-negara tersebut telah melakukan penarikan sejumlah produk coklat Merek Kinder Surprise.

Hal tersebut dipicu oleh peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk coklat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) oleh FSA Inggris pada 2 April 2022.

Korban yang terdampak dari kejadian tersebut berjumlah 63 orang anak-anak dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut, tetapi tidak sampai menyebabkan kematian

Atas kejadian tersebut, produk yang ditarik adalah produk coklat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Untuk kehati-hatian agar tidak terjadi hal serupa, maka penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek: Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram 

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x