Menpan RB : ASN Jangan Coba-coba ke Luar Kota Pas Libur Nataru, Kalau Tak Ingin Disanksi!

22 Desember 2020, 12:42 WIB
Tjahyo Kumolo mengimbau kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Portal Surabaya//Portal Surabaya

JURNAL GAYA – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 ini banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke luar kota. Namun untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya jangan coba-coba untuk berpergian ke luar kota.

Baca Juga: Libur Akhir Tahun, DKI Jakarta Status PSBB Transisinya Diperpanjang

Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengimbau kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya untuk tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE mulai berlaku 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Keluarkan SE Prokes Libur Natal dan Tahun Baru, Wajib Rapid Tes Antigen!

"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," jelas Tjahjo Kumolo, Selasa 22 Desember 2020.

Apabila ada yang mengharuskan ASN pergi ke luar daerah, ada empat hal yang harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran virus Corona yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kebijakan Rapid Tes Antigen Buat Pemesanan Hotel di Yogyakarta Libur Akhir Tahun Banyak Dibatalkan!

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal

Selain itu, poin penting lainnya yang diatur dalam surat edaran itu adalah pengetatan pemberian cuti. Pelaksanaan cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020.

Baca Juga: Berani Beda, Berikut Ide Hadiah Natal Serba Orange

Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian, Lembaga, dan Daerah harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Natal dan Tahun Baru. ***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler