JURNAL GAYA – Komisi Pemberantas Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Malang Jawa Timur dan berhasil menangkap Ferdy Yuman (FY). Ferdy Yuman diduga menghalang-halangi KPK pada kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Baca Juga: WOWW! Edhy Prabowo Belanja Barang Mewah di AS, KPK Cecar Saksi yang Diduga Dititipi Kartu ATM
Ferdy ditangkap tim KPK pada Sabtu 9 Januari 2021 malam. "Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Minggu, 10 Januari 2021.
Baca Juga: 14 Tahanan KPK Positif Terpapar COVID 19, Langsung Dipindahkan ke Wisma Atlet
Dijelaskan Nawawi, Ferdy Yuman ditangkap karena sudah lebih dahulu dijerat sebagai tersangka oleh tim lembaga antirasuah. "Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk," kata Nawawi.
Baca Juga: Belanja Online Bisa Bayar di Tempat dengan ShopeePay, Begini Caranya
Bahkan Nawawi mengultimatum dengan tegas para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani KPK. "Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," tegas Nawawi. ***