KPK Cecar Sekjen Sayap Organisasi PDI Perjuangan Terkait Kasus Bansos Juliari Batubara

27 Januari 2021, 14:44 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri /Foto: PMJ News/

JURNAL GAYA –Staf Ahli Menteri Sosial Restu Hapsari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Selasa 26 Januari 2021. Restu pun diketahui koleganya mantan Mensos Juliari Batubara dan menjabat sebagai sekjen Taruna Merah Putih (TMP) yang merupakan organisasi sayap PDI Perjuangan.

 Baca Juga: Politisi Partai Demokrat Sindir Pemerintah Mengenai Dana Wakaf, ‘Kelarin Dulu Kasus Korupsi Bansos!’

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan tim penyidik memeriksa Restu tentang penganggaran proyek bansos semasa Juliari menjabat. "Kepada saksi Restu Hapsari dikonfirmasi terkait dengan tahapan perencanaan dan penganggaran proyek pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," beber Ali kepada wartawan, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Pertanyakan Anggaran Bansos 2021 Dikurangi Rp27 T, Padahal Rakyat Miskin Bertambah

Tak hanya itu, pada Selasa 26 Januari 2021, tim penyidik juga memeriksa Direktur Operasional PT Pertani, Lalan Sukmaya. Lewat Lalan, KPK mendalami perolehan jumlah paket bansos yang disuplai dari PT Pertani untuk didistribusikan di Jabodetabek.

"Dikonfirmasi terkait perolehan jumlah paket bansos yang disuplai dari produk PT Pertani untuk didistribusikan dalam paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," terang Ali.

Baca Juga: Sindir Mensos Risma, Tifatul Sembiring : Ketimbang Blusukan, Mending Benahi Data Penerima Bansos

Hari ini pun KPK memeriksa saksil lainnya yakni Dirut PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode; Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin Alias Agam, dan Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono Prasetyo.

Penyidik mendalami Rangga dan Agam mengenai runtutan awal mula mendapatkan proyek Kemensos tersebut. "Sigit Bawono Prasetyo (kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI) didalami pengetahuannya terkait tupoksi Komisi VIII DPR yang bermitra kerja dengan Kemensos RI," jelas Ali.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Serbu Gratis Ongkir Rp0 & ShopeePay Deals Rp1 di Promo Bulanan Shopee SMS!

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler