Istri Edhy Prabowo Diduga Menerima Aliran Dana Suap Benih Lobster, KPK Ultimatum Saksi Jangan Berbohong!

28 Januari 2021, 06:19 WIB
Iis Edhy Prabowo.* /Instagram/@iisedhyprabowo

JURNAL GAYA - Kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Periksanan Edhy Prabowo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan kuat dugaan, aliran dana korupsi itu pun dinikmati istrinya Iis Rosita Dewi yang juga Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra.

Baca Juga: Berkas Belum Rampung, KPK perpanjang Penahanan Edhy Prabowo

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK kuat dugaan aliran uang itu diterima Iis dari Edhy, dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin. Tim penyidik pun kemudian memeriksa Alayk Mubarrok yang merupakan staf ahli Iis Rosita Dewi.

Baca Juga: Terseret Kasus Edhy Prabowo, Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur Diperiksa KPK Hari ini

Dimana Alayk diduga mengetahui adanya aliran dana yang diterima Edhy dan Amiril Mukminin dari eksportir benur. Bahkan, Alayk diduga merupakan pihak yang menyerahkan uang dari Edhy dan Amiril Mukminin kepada Iis.

"Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," beber Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Gedung KPK, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga: WOWW! Edhy Prabowo Belanja Barang Mewah di AS, KPK Cecar Saksi yang Diduga Dititipi Kartu ATM

Bahkan Ali pun memberikan peringatan kepada para saksi agar kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, dan menyampaikan keterangan secara jujur mengenai kasus tersebut.  "KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara  jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," tegas Ali.

Baca Juga: Innallillahi, Saksi Penting Kasus Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Parbowo Meninggal Ini Penyebabnya!

Berdasarkan informasi, sejumlah pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi mencoba berkelit atau berbohong saat dikonfirmasi penyidik.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

KPK juga mengultimatum para pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan kasus ini. KPK tidak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Serbu Gratis Ongkir Rp0 & ShopeePay Deals Rp1 di Promo Bulanan Shopee SMS!

"KPK mengingatkan ancaman pidana  di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," ucap Ali. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler