YLBHI Tantang Jokowi Berdebat soal UU Cipta Kerja: Apa Bapak dan Tim Sudah Baca UU Itu?

15 Oktober 2020, 05:00 WIB
Presiden Jokowi /instagram.com/sekretariat.kabinet

JURNALGAYA - Perdebatan sengit terjadi di acara Mata Najwa yang disiarkan Trans 7, Rabu 15 Oktober 2020 malam.

Perdebatan dalam acara yang mengangkat tema Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta itu terjadi antara Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan Direktur YLBHI Afinawati.

Saat itu, Asfin diminta Najwa Shihab mengemukakan pendapatnya tentang disinformasi yang terjadi dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Geram, Menkominfo Johnny G Plate Teriak di Mata Najwa: Kalau Pemerintah Bilang Itu Hoax, ya Hoax!

Baca Juga: Mahfud MD: Laporkan Penyebar Hoaks di Medsos Kalau SBY Merasa Dirugikan

Asfin kemudian memberikan catatan kelemahan dari UU Cipta Kerja lengkap dengan pasal per pasalnya. Ia juga mengingatkan pemerintah, jangan sampai darah pengunjuk rasa terus mengalir karena disinformasi ini.

"Contohnya PKWT, di aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun. Walaupun praktiknya banyak perusahaan yang mengakali hingga akhirnya menjadi 6 tahun," ungkap Aswin.

Parahnya di Omnibus Law UU Cipta Kerja sama sekali tidak disebutkan batas waktu. Wajar jika ada buruh yang kemudian melihat akan ada kontrak bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.

Baca Juga: Di Mata Najwa, Ketua YLBHI: akan Terbongkar Kalau Negara Melakukan Hoaks Besar

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Jika disinformasi ini yang terjadi, bisa jadi pemerintah melakukan hoax.

Aswin kemudian meminta pemerintah untuk tidak hanya melihat dari satu pasal. Tapi lihatlah secara detail.

"Misal, outsorching dihapus. Tidak ada lagi penunjang dan lain-lain. Hal itu katanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ya kita ga tahu seperti apa karena belum ada PP nya. Mau ditafsirkan seperti apa," tutur dia.

Najwa Shihab instagram @najwashihab

Mendengar ucapan tersebut, Menkominfo Johnny Gerard Plate tidak terima. Ia melihat acara Mata Najwa hanya membahas masalah teknis.

Sedangkan yang ingin ia bahas lebih ke masalah substansial. Jika ingin membahas teknis silahkan hubungan kementerian terkait.

Perdebatan pun berlangsung sengit. Menkominfo yang terlihat geram dengan berteriak kemudian berkata.

"Kalau pemerintah sudah bilang hoax, ya itu hoax, kenapa dibantah lagi," tutur dia.

Baca Juga: Di Mata Najwa, Anggota Baleg DPR RI Sebut Cipta Kerja Undang Undang Hantu

Menanggapi itu, Asfin mengungkapkan, ciri-ciri orang yang melakukan disinformasi adalah orang itu tidak berani masuk ke detail, mungkin karena belum membaca.

Kemudian ada argumen pastinya dan pokoknya, seperti yang dilakukan Menkominfo.

Lalu mengancam dan sengaja tidak mau mengangkat yang lain.

"Pak Johnny Plate sudah membaca belum, ada kemungkinan royalti 0 persen untuk perusahaan batu bara. Nanti kita bahas siapa saja menteri yang ada di situ," ucap dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Didesak Mundur dari Jabatan Gara-Gara Dukung Buruh

Asfin pun menjelaskan perbedaan dari UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman dan 812 halaman. Contohnya tentang larangan pembukaan lahan dengan membakar dan kearifan lokal.

Di draft UU 1.035 halaman bisa ditafsirkan dan UU versi 812 halaman sulit untuk ditafsirkan. Jadi siapa yang melakukan hoaks.

"Kalau tidak mau ada tuduhan hoaks, mari kita berdebat. Saya ingin tahu, apakah pak Jokowi dan tim betul-betul membaca berbagai draft versi UU Itu?" ungkapnya.

Malam tadi, Mata Njawa mengangkat tema, Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta. Tayangan tersebut akan tayang malam ini pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Sentil Ridwan Kamil, Jimly Asshiddiqie: Bukan Tugas Gubernur Menyampaikan Aspirasi

Dikutip dari Instagram Mata Najwa, tema ini sengaja diambil karena polemik UU Cipta Kerja ini terus bergulir.

Unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah menentang UU sapu jagat ini disebut akibat adanya disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja, hingga tudingan adanya aktor yang memancing di air keruh.

Sementara dalam prosesnya, publik dibuat bingung dengan beredarnya sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang berubah-ubah, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.***

Editor: Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler