Diajak Buat Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Sekali Tolak, Ya Tolak

15 Oktober 2020, 12:09 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal /

JURNAL GAYA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memastikan, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sebaliknya, menurut dia, saat ini buruh sedang mempersiapkan aksi penolakan lanjutan yang lebih besar.

Dilansir Jurnal Gaya dari Kantor Berita Antara, Kamis, 15 Oktober 2020, Said Iqbal memastikan, buruh tetap konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, seperti yang disuarakan selama ini.

"Buruh sudah menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, tidak mungkin menerima peraturan turunannya. Apalagi, terlibat membahasnya," kata Said Iqbal di Jakarta.

Baca Juga: Siang Ini, Istana Negara Bakal Kembali Dikepung Ribuan Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Sikap KSPI, menurut dia, sudah sejalan dengan komitmen buruh yang sampai saat ini tetap p;ada pendiriannya untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, menurut dia, serikat pekerja dan buruh saat ini juga tengah mempersiapkan aksi lanjutan untuk menolak UU Cipta Kerja setelah sebelumnya melakukan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 lalu.

Ia bahkan memastikan, ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan jauh lebih besar dan bergelombang. "Ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang," kata Said.

Baca Juga: Mahfud MD: Aktor Intelaktual Demo UU Cipta Kerja Mulai Ditangkapi

Menurut Said, ada empat langkah yang sudah dan akan dilakukan para buruh, yaitu mempersiapkan aksi lanjutan terukur, terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional serta mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.

Selain itu, mereka juga akan meminta legislative review ke DPR RI dan executive review ke pemerintah.

Langkah terakhir adalah melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.

Baca Juga: Tuntut Demonstran UU Ciptaker Dibebaskan, Fadli Zon Sebut Indonesia Bukan Milik Segelintir Orang

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Menurut Menaker Ida, aturan tersebut rencananya diselesaikan pada akhir Oktober dan penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha.***

Editor: Nadisha El Malika

Tags

Terkini

Terpopuler