AKSES Resmi Penerima BPUM BRI, Ayo Cek dan Login eform.bri.co.id/bpum

21 Oktober 2020, 15:51 WIB
Ilustrasi BLT BPUM /Jabarprov.go.id/

JURNAL GAYA –  Coba login eform.bri.co.id/bpum untuk cek siapa tahu Anda terpilih jadi penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 Juta. Bismillah! 

Mudah saja, Anda bisa cek resmi langsung di Login eform.bri.co.id/bpum lalu  dengan siapkan Kartu Tanda penduduk alias KTP.

Wajib diketahui, Banpres produktif atau BPUM ini memang membidik pelaku usaha mikro dan kecil yang saat ini memasuki tahap 2.

Baca Juga: Media Korea Selatan Ungkap Fakta Terkait Rumor Pemblokiran Merchandise BTS di China, Ini Hasilnya

Baca Juga: The Swordsman Joe Taslim dan Jang Hyuk Jadi Pembuka Korea Indonesia Film Festival 2020

Dikutip JurnalGaya melalui Mantra Sukabumi dalam artikel Cara Cek RESMI Daftar Penerima BPUM BRI melalui Login eform.bri.co.id/bpum Hanya dengan KTP Saja, Rabu 21 Oktober 2020, tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen.

Dana BPUM yang telah digelontorkan mencapai  Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Dan berikut Statement yang dikeluarkan dari Management BRI

Baca Juga: Chelsea Olivia Melahirkan Anak Kedua, Pengikut Instagramnya Udah Puluhan Ribu

*Standby Statement*

1.BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

  1. Selain itu, untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang tidak menerima SMS notifikasi namun ingin mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak dapat mengakses website eform.bri.co.id/bpum.
  2. Dalam proses pencairan bantuan tersebut BRI tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI , yakni dengan melakukan pembatasan jumlah kepada warga yang hadir, menerapkan sistem antrian, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer serta mengimbau warga masyarakat untuk tidak membuat kerumunan.
  3. BRIberkomitmen untuk memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah (people’s first) dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnisnya selama pandemi.

Aestika Oryza Gunarto

Corporate Secretary Bank BRI

Baca Juga: Mabes Polri Telah Beri Sanksi, Jenderal Polisi LGBT Nonjob hingga Pensiun

Baca Juga: Faisal Basri: Pak Jokowi, Jangan Dengar Celotehan Bank Dunia, Dengarkanlah Rintihan Rakyat

Sebagai Info Tambahan, Para pengusaha mikro dan kecil akhirnya bernapas lega karena sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM).

Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19 mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Baca Juga: Ulah Raja Vajiralongkorn, Suruh Permaisuri Thailand Tampil Topless di Depan Pelayan, Bikin Malu

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini?

berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Sujiwo Tejo Bikin Karni Ilyas Speechless, ILC Tak Tayang Di Telepon Siapa?

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: Bikin Ngakak! Terima Orderan dari Rossa, Driver Ojol Dapat Bonus Foto Bareng

Baca Juga: Valentino Rossi Awal November Bisa Beraksi di MotoGP Eropa 2020

- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.

Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Baca Juga: Hentikan Jargon dan Mistifikasi, Zainal Mochtar: Jokowi Nikahi lagi Publik Sebelum Kutukan Kedua

Kementerian/Lembaga

  1. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  4. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Blak-blakkan soal Reshuffle Kabinet: Saya Diajak Bicara Tapi Itu Hak Prerogatif Presiden

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Baca Juga: Puan Maharani Sok Tegas kepada Jokowi: Pemerintah Harus Bekerja Lebih Keras!

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu bp2020@kemenkopukm.go.id atau bp2020@depkop.go.id..***Fauzan Evan

 

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler