UU Cipta Kerja Trending Twitter, Netizen Kibarkan Bendera Setengah Tiang, November Rain

3 November 2020, 07:19 WIB
Salinan UU Cipta Kerja /setneg.go.id

JURNALGAYA - Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja, Senin 2 November 2020. Penandatanganan ini buat heboh netizen hingga UU Cipta Kerja menjadi trending Twitter.

Postingan netizen yang kecewa dengan penandatanganan tersebut membanjiri lini masa Twitter. Tak sekadar netizen, sejumlah tokoh pun ikut berkomentar.

Sebut saja anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. Melalui akun Twitternya ia menulis, bulan ini bagai November Rain buatnya.

Baca Juga: Sentil Presiden, Politisi Demokrat: Influencer Jokowi Jadi Komisaris BUMN, UU Cipta Kerja Disahkan

"Lengkap sekali hari ini:
1. Resesi ekonomi telah diakui Presiden
2. Influencer @jokowi menjadi komisaris BUMN
3. UU Cipta Kerja telah ditandatangani presiden

2/11/2020
November rain" cuit Hinca.

Baca Juga: Batas PKWT UU Cipta Kerja Dihapus, Buruh Terancam Kontrak Seumur Hidup: Perbudakan Zaman Modern!

Cuitan tersebut dikomentari banyak netizen. Salah satunya menanyakan, apakah ia boleh mengibarkan bendera setengah tiang.

"Izin bertanya pak Hinca...Apa saya sebagai rakyat boleh mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pagi nanti..." tulis Ramon dalam @mon_stones.

Banyak pula yang berkomentar tentang perjuangan para buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya yang berunjukrasa kemarin, sia-sia.

Baca Juga: MK Siap-siap Diserbu Massa! Jokowi Akhirnya Tandatangani UU Cipta Kerja

"gais UU Cipta Kerja yg 1.187 halaman udah di ttd pak jokowi, sedih ngga sih perjuangan besar besaran mahasiswa kemarin ngga didengerrrr," cuit @collegemenfess.

"Para Buruh akan mendaftarkan tuntutannya ke MK Terhadap UU Cipta Kerja. Panjang Umur Perjuangan," tulis Aurora Olla.

Jokowi beri arahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Senin, 2 November 2020. Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden

Ada pula netizen yang mendukung UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja Dukung Digitalisasi UMKM. Koperasi saat ini diperkuat dengan adanya digitalisasi dan program program lain guna memperkuat UMKM #OmnibusSejahterakanBuruh Yes," tulis Handicoy. 

Seperti diketahui, penandatanganan UU Cipta Kerja, ini tiga hari lebih cepat dari seharusnya.

Aturan tersebut kini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

DPR dan pemerintah telah menyetujui Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sejak 5 Oktober 2020.

Menurut peraturan, Jokowi harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari, dengan batas akhir tepat pada 4 November 2020 mendatang.

Baca Juga: Din Syamsuddin Turun Mimbar, Acara KAMI Dibubarkan Polisi, Gatot Nurmantyo Gagal Pidato

Ternyata Kepala Negara menandatangani sekaligus mengesahkan UU Ciptaker lebih cepat tiga hari, yakni pada Senin, 2 November 2020.

Dikutip dari RRI, salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."

Dengan ditandatangani Presiden Jokowi, artinya UU Ciptaker resmi disahkan pada 2 November 2020.

Baca Juga: Presidium KAMI Din Syamsuddin Trending Twitter, Cerai dengan Istri?

Dan di tanggal serta hari yang sama pula, UU Ciptaker ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

UU Ciptaker resmi masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Untuk diketahui, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bidang komunikasi strategis, Yustinus Prastowo, juga sudah membagikan salinan UU Ciptaker kepada media.***

Editor: Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler