UMK Karawang 2021 Tertinggi di Indonesia, Buruh Minta Gubernur Jabar Ridwan Kamil Lakukan Revisi

22 November 2020, 16:30 WIB
Ridwan Kamil memberikan keterangan pers di Gedung Sate /Humas Provinsi Jawa Barat

JURNALGAYA - Kalangan buruh mendapat angin segar kala beberapa pimpinan pemerintah daerah mengusulkan adanya kenaikan upah minimum kota (UMK) 2021. Misalnya di Jawa Barat, sejumlah kabupaten/kota dengan kawasan industri maju menetapkan kenaikan UMK dengan angka yang cukup besar, salah satunya Kabupaten Karawang.

"Kami sampaikan usulan Kenaikan Upah Minimum Kebupaten (UMK) Karawang Tahun 2021 menjadi Rp 4.798.312 (Empat juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah), naik 4,4 persen dari Upah Minimum Kebupaten (UMK) Karawang Tahun 2020," tulis Penjabat sementara (Pjs) Bupati Karawang Yerry Yanuar dalam dokumen rekomendasi UMK pada Jumat 20 November 2020.

Jika Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani usulan kenaikan UMK tersebut, maka UMK 2021 Karawang bakal ada kenaikan sebesar Rp 204 ribu, yakni dari yang sebelumnya Rp. 4.594.324,54.

Bila ini terealisasi maka UMK 2021 Karawang bakal menjadi UMK tertinggi di Indonesia, jauh meninggalkan kabupaten kota lainnya.

Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan upah hingga mencapai angka 6,51 persen, dari yang semula Rp 4.498.961 menjadi Rp 4.791.843. Artinya, ada kenaikan Rp 292.882.

Jika usulan ini mendapat persetujuan gubernur, maka Kabupaten Bekasi bakal menggeser Kota Bekasi menjadi wilayah dengan UMK terbesar kedua di Indonesia.

Baca Juga: Instruksi Mendagri Tito Karnavian Disebut-sebut Hendak Sasar Anies Baswedan

Pemprov Jabar akhirnya mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Keputusan Gubernur tentang UMK Tahun 2021 di Jabar ini diteken oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu 21 November 2020 dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Tahun depan, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp 4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan UMK kota dan kabupaten di Jawa BArat yang sudah ditandatangani gubernur. UMK Karawang tertinggi sebesar 17 Kota/Kabupaten di Jabar Naikkan UMK, Karawang Tertinggi Rp4.798.312

Terkait dengan masa pandemi global Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK)," kata Setiawan dalam keterangan resmi, dikutip Minggu 22 November 2020.

"...dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," katanya.

Baca Juga: Juru Bicara JK: Kebohongan Ferdinand Hutahaean Bangun Kebohongan Berantai Para Buzzer

Meski begitu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil merevisi UMK 2021 di sejumlah daerah.

Soalnya, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK 2021 meski mendapatkan rekomendasi untuk menaikkan upah minimum.

"Pertama, kami apresiasi gubernur sudah menetapkan UMK tahun 2021 sesuai rekomendasi bupati/walikota masing-masing daerah. Namun dalam penetapan itu ada persoalan beberapa daerah yang tidak naik UMK-nya," kata Roy Jinto, Minggu 22 November.

Roy mencontohkan Kabupaten Cianjur sebagai salah satu daerah dengan UMK tetap atau sama dengan 2020. Padahal, kata dia, Pemerintah Kabupaten Cianjur sesuai rekomendasi penjabat sementara (Pjs) bupatinya merekomendasikan 8 persen kenaikkan UMK 2021 sampai dengan rapat terakhir Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Bahkan, hingga ditandatanganinya berita acara dewan pengupahan tersebut, rekomendasi masih tetap 8 persen.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Kian Mendekati 500 Ribu Orang

Berdasarkan informasi yang ia terima, alasan tidak adanya kenaikan UMK Cianjur berdasarkan surat klarifikasi rekomendasi dari Pjs Bupati Cianjur pada 20 November 2021. Menurutnya, surat tersebut tidak pernah dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi Jabar.

"Karena sampai selesai rapat Depeprov, tidak ada surat tersebut. Kami tidak tahu kapan surat susulan dari Kabupaten Cianjur tersebut disampaikan ke Pemprov Jaba dan yang sangat kami sayangkan kenapa tidak dibahas lagi di Depeprov Jabar kalau ada perubahan rekomendasi dari kabupaten/kota," tegasnya.

Dengan demikian, Roy berharap Pemprov Jabar segera merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jabar 2021.

"Kami meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi SK UMK Cianjur untuk dinaikkan sesuai rekomendasi awal 8 persen dan juga 9 kabupaten/kota lainnya. Serta meminta gubernur menggunakan kewenangannya untuk menaikkan UMK tahun 2021 di kabupaten/kota tersebut agar buruh di daerah tersebut juga mendapatkan keadilan," ujarnya.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

1. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00 (naik)
2. Kota Bekasi Rp4.782.935,64 (naik)
3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90 (naik)
4. Kota Depok Rp4.339.514,73 (naik)
5. Kota Bogor Rp4.169.806,58 (tetap)
6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00 (naik)
7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61 (naik)
8. Kota Bandung Rp3.742.276,48 (naik)
9. Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28 (naik)
10. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67 (naik)
11. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67 (naik)
12. Kota Cimahi Rp3.241.929,00 (naik)
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72 (naik)
14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08 (naik)
15. Kabupaten Cianjur Rp2.534.798,99 (tetap)
16. Kota Sukabumi Rp2.530.182,63 (tetap)
17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
18. Kota Tasikmalaya Rp2.264.093,28 (tetap)
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.251.787,92 (tetap)
20. Kota Cirebon Rp2.271.201,73 (naik)
21. Kabupaten Cirebon Rp2.269.556,75 (naik)
22. Kabupaten Garut Rp1.961.085,70 (tetap)
23. Kabupaten Majalengka Rp2.009.000,00 (naik)
24. Kabupaten Kuningan Rp1.882.642,36 (tetap)
25. Kabupaten Ciamis Rp1.880.654,54 (tetap)
26. Kabupaten Pangandaran Rp1.860.591,33 (tetap)
27. Kota Banjar Rp1.831.884,83 (tetap).***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler