Ingatkan KPK Soal Kasus Edhy Prabowo, Luhut Binsar Pandjaitan: Jangan Berlebihan!

- 27 November 2020, 20:27 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. /ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Baca Juga: Mengejutkan! NASA Buka Layanan Pemakaman di Bulan dengan Harga Sekitar Rp 176,5 Juta

Menurutnya, pengunduran diri di Partai Gerindra sedang diproses ke Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Kami DPP Gerindra telah menerima surat pengunduran diri Edhy dan sekarang ini surat tersebut sedang kami teruskan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra," ujar Muzani.

KPK menetapkan Edhy dan enam orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster atau benur.

Baca Juga: Singgung Permen 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Luhut Pandjaitan: Tak Ada yang Salah Ah

Edhy diduga menjadi salah satu pihak penyelenggara negara yang menerima uang terkait ekspor benur.

Tersangka tersebut meliputi staf khusus Edhy, staf khusus istrinya, dua orang dari pihak swasta dan dua orang yang masih buron.

KPK mengungkapkan total uang yang diterima oleh Edhy di dalam rekening penampung sebesar Rp9,8 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan penetapan izin ekspor benur.***

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x