JURNAL GAYA – Setelah menjalani pemeriksaan semalam, artis dan juga selebgram berinisial TA di Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar terungkap fakta menarik. Dalam pemeriksaan tersebut, TA menarif sekali kencang Rp75 Juta untuk sekali kencan.
"Tarif TA ini Rp75 juta sekali kencan ," ujar Kabid Humas Polda Jabar , Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat 18 Desember 2020.
Baca Juga: Semalam Artis TA Diciduk di Bandung Terkait Prostitusi Online, Polisi: Ini Merupakan Runutan
Erdi mengungkapkan dalam setiap kencan selalu diatur oleh mucikari yang menghubunginya melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat. Ada tiga orang diduga mucikari yang terlibat prostitusi online ini. Mereka telah ditangkap, yakni pria berinisial RJ (44) berdomisili di Jakarta; AH (40) warga Kota Medan, Sumatera Utara; dan MR (34) tinggal di Bogor.
"Ini jaringan besar, kami telah melakukan patroli siber di media sosial. Lalu mendapati ada praktik perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM. Dalam situs itu ada iklan wanita yang berprofesi sebagai artis, selebgram, dan model profesional yang mereka jajakan," bebernya.
Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Polisi Tegaskan Artis TA Masih Saksi Statusnya
Dibeberkan Erdi, ketiga mucikari tersebut memiliki peran masing-masing yang berbeda. MR berperan menyediakan wanita-wanita berprofesi artis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa, dan Sumatera.
"Lalu RJ dan AH memperdagangkan wanita-wanita yang berprofesi sebagai model, selebgram, pegawai swasta, dan artis di situs BM. Mereka mengunggah foto-foto wanita yang disertakan dengan deskripsi bermuatan keasusilaan," tuturnya.
Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Artis TA Diciduk Polisi dari Kamar Hotel di Bandung