Gara-gara Mimpi Bertemu Rasulullah, Sekjen HRS Center Haikal Hassan Diperiksa Penyidik Hari ini

- 21 Desember 2020, 05:30 WIB
Haikal Hassan Baras.
Haikal Hassan Baras. //Instagram//@haikalhassan_quote

 

JURNAL GAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meminta Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan Baras hadir hari ini, Senin 21 Desember 2020. Pemanggilan Haikal Hassan tersebut untuk klarifikasi mengenai kasus Mimpi Bertemu Rasulullah’ yang dilaporkan Mantan Caleg PSI Husein Shihab itu.

Baca Juga: Haikal Hassan Serukan Gerakan Indonesia Menyatu diTwitter, Sekjen HRS Center: Ayo Ikutan Demi NKRI!

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/7789/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus. Surat tersebut ditandatangani atas nama Direskrimsus Polda Metro Jaya wadir u.b Kasubdit IV Tipid Siber, Ajun Kombes Pol Dhany Aryanda. Dalam surat tersebut berisi sebagai berikut.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Siap Diperiksa Komnas HAM Dalam Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

"Dimohon untuk hadir pada hari Senin (21/12/2020) pukul 10.00 WIB bertempat di Unit Subdit IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman 55 Jakarta Selatan," bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik: Sebenarnya Ada Hal Krusial

Pemanggilan Haikal Hassan Baras tersebut dibenarkan oleh Wakil Sekum Front Pembela Islam (FPI) yang juga Tim Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar. Dirinya pun menegaskan bahwa pemanggilan itu hanya untuk klarifikasi. "Iya, klarifikasi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Setelah OTT KPK Edhy Prabowo, Ali Mochtar Ngabalin Buka Suara Soal Insiden Penembakan 6 Laskar FPI

Haikal Hassan dilaporkan oleh Husein Shihab pada Senin 14 Desember 2020, karena dianggap menyebarkan berita bohong dengan bercerita bertemu dengan Rasulullah SAW pada saat proses pemakaman 5 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x